PAD Perizinan di Tangsel Baru Capai 12%
Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangsel dari sektor perizinan baru mencapai 12 persen di triwulan pertama. Itu terjadi lantaran banyaknya pengusaha yang enggan mengurus kelengkapan izin usaha, izin pembangunan, dan izin-izin lainnya.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel Muhammad mengatakan, target PAD dari sektor perizinan tahun 2011 ini mencapai Rp 26 miliar. “Masih ada masyarakat yang tidak mengurus izin, seperti pendirian bangunan, izin usaha, izin lingkungan, dan izin lainnya. Padahal, BP2T sudah sangat terbuka dalam melayani perizinan. Bahkan, ada beberapa perzinan yang hampir tidak dikenai biaya,” terang Muhammad, Kamis (31/3).
Dijelaskan Muhammad, pihaknya sedang mendata sejumlah mini market, supermarket dan juga proyek-proyek perumahan yang diduga masih banyak yang belum melengkapi persyaratan perizinannya. Pihaknya akan menindak lebih tegas kepada pengusaha yang tidak melengkapi izin. “Semua sektor perizinan pastinya akan kami cek untuk meningkatkan PAD,” ujarnya.
Kasi Ekonomi BP2T Kota Tangsel Sulasna menambahkan, dalam kurun waktu 2009 hingga 2010 pihaknya sudah mengeluarkan sedikitnya 7.500 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). “Masih banyak yang belum kami keluarkan izinnnya karena kekurangan persyaratan. Namun, ada saja yang membandel dan tetap membuka usahanya meski belum memiliki izin. Di triwulan kedua ini, akan kami cek keberadaan usaha tanpa izin itu,” katanya. (mg-07/man/del)
Sumber : RB
Related posts:
290 total views, 1 today





